Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kembali Gugat KPU, PRIMA Bawa Saksi dan Bukti Tambahan dalam Sidang Lanjutan Besok

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan besok pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dilanjutkan pada Rabu (15/3/2023) besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan besok pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media usai menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa pagi.

“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” kata Dominggus.

Baca juga: Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

Sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh PRIMA kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam sidang Bawaslu yang di mana ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU, Dominggus berharap supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi.

Diketahui hari ini PRIMA dan KPU menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukum kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.

Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved