Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Diminta Harus Serius Persiapkan Proses Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menilai bahwa KPU harus serius melakukan persiapan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto KPU Diminta Harus Serius Persiapkan Proses Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra saat diwawancarai oleh Tribun Network usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan PT Tribun Digital Online (Tribun Network) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved