Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Diminta Harus Serius Persiapkan Proses Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menilai bahwa KPU harus serius melakukan persiapan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto KPU Diminta Harus Serius Persiapkan Proses Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra saat diwawancarai oleh Tribun Network usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan PT Tribun Digital Online (Tribun Network) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menilai bahwa KPU harus serius melakukan persiapan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

“Jangan sampai seperti yang disampaikan dalam beberapa forum bahwa KPU ada kesan tak menyiapkan saksi-saksi ahli atau mempersiapkan proses persidangan dengan baik,” kata Ilham dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).

Ilham meyakini bahwa KPU RI sudah menegaskan ketidaksetujuan dan ketidaksejalanan dengan putusan PN Jakpus tersebut.

“Ya saya kira KPU sudah menyatakan itu,” pungkasnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tertulis jelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sama sekali tidak menunjuk pengacara untuk menghadapi persidangan yang digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Alih-alih Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selaku tergugat, memberi kuasa kepada 43 orang yang terdiri dari jajaran anggota dan staf KPU RI.

Hasyim pun menjelaskan alasan di balik tindakannya tersebut.

Menurutnya perkara yang KPU hadapi saat itu bukan jadi kewenangan milik PN, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadil Tata Usaha Negara (PTUN).

"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Hasyim dalam balasan pesannya saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, alasan kenapa ia menunjuk 43 orang yang merupakan anggota dan jajaran staf KPU ketimbang menunjuk pengacara ialah sebab Hasyim percaya diri urusan gugatan yang tengah dihadapi merupakan keahlian KPU.

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," jelasnya.

"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," Hasyim menegaskan.

Baca juga: KPU Selesai Susun Memori Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu, Siap Dikirim Malam Ini

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved