Pemilu 2024
Komisi II DPR RI Minta Petugas KPU Lebih Teliti Lakukan Pendataan dan Pencocokan Data Pemilih
Guspardi mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019 banyak orang tak memilih bukan karena golput, melainkan luput dari pendataan saat usianya belum tergolon
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan dengan teliti dan kecermatan yang tinggi.
Terutama untuk memastikan pemilih berusia muda, yang bakal berpartisipasi dalam pemilu pada 14 Februari 2024.
Maka, butuh pembanding dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Menurut Guspardi, data dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) itu pasti lengkap. Yang berbeda adalah data dimana para pemilih dahulu, ada yang sudah meninggal, pindah alamat, pindah profesi menjadi anggota TNI/Polri dan lain sebagainya.
"Itu yang perlu disikapi, dibenahi dan dilakukan kajian-kajian bagaimana menyiapkan Langkah mitigasi kepada warga masyarakat yang semestinya berhak memilih jangan sampai (harus) tidak memilih,” kata Guspardi kepada wartawan Senin (6/3/2023).
Guspardi mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019 banyak orang tak memilih bukan karena golput, melainkan luput dari pendataan saat usianya belum tergolong sebagai pemilih atau pindah domisili.
Baca juga: Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
"Dan banyak sekali data pemilih fiktif yang disalahgunakan untuk menambah pemilih di TPS. Data pemilih yang bermasalah bisa sangat sensitif dijadikan gugatan sengketa pemilu oleh pihak yang kurang puas terhadap hasil pemilihan," ucapnya.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menilai ada dua cara untuk mengantisipasi data pemilih agar tidak luput dari pencocokan data pemilih.
Pertama, inisiatif dari Ketua RT/ RW atau perngkat desa mendata calon pemilih baru atau warga yang baru pindah domisili.
Kedua, peran aktif warga untuk melaporkan diri bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih. Peran aktif warga dan perangkat desa sangat diperlukan agar data pemilih di kemudian hari tak bermasalah.
Contohnya data anggota TNI atau Polri, jangan sampai luput dari pendataan. Sebab, bisa saja setelah pemilu 2019 ia sudah pensiun dari anggota TNI atau Polri, sehingga berhak memilih pada pemilu 2024.
Begitu juga ketika pemilu 2019 sudah terdaftar sebagai pemilih namun setelah pemilu di terima menjadi anggota TNI atau Polri, sehingga mereka tentu tidak berhak menjadi pemilih di pemilu mendatang.
Kemudian data mengenai orang yang sudah meninggal dunia, kan juga riskan. Banyak juga penyalahgunaan yang dilakukan oknum-oknum terhadap orang yang telah meninggal.
Bisa saja, katanya, orang sudah meninggal, tetapi belum memiliki akta kematian, sehingga dianggap masih hidup dan punya hak suara.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.