Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Yusril mengatakan sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tangkapan Layar Youtube Tribunnews
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim

Yusril mengatakan sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam gugatan perdata biasa, maka sengketa yang terjadi  adalah antara penggugat Partai Prima dan tergugat (KPU).

"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ungkap Yusril.

Menurut Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," ucap dia.

Baca juga: Pakar Hukum: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh mahkamah konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh mahkamah agung (MA).

"Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," tegas Yusril.

Yusril menegaskan dalam gugatan yang dilakukan Partai Prima apabila dikabulkan majelis hakim, maka hanya mengikat untuk Partai Prima dan KPU.

"Tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang tanpa harus mengganggu tahapan Pemilu.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved