Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru
Yusril mengatakan sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim
Yusril mengatakan sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam gugatan perdata biasa, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat Partai Prima dan tergugat (KPU).
"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," ucap dia.
Baca juga: Pakar Hukum: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal
Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh mahkamah konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh mahkamah agung (MA).
"Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," tegas Yusril.
Yusril menegaskan dalam gugatan yang dilakukan Partai Prima apabila dikabulkan majelis hakim, maka hanya mengikat untuk Partai Prima dan KPU.
"Tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang tanpa harus mengganggu tahapan Pemilu.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," imbuhnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.