Pemilu 2024
KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu melampaui kewenangan.
Penundaan ini imbas PN Jakpus mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU .
"Melampaui kewenangan yang dimiliki majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU," kata Kaka dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
"Sementara itu akibat putusanya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut," tegasnya.
Selain dinilai berlawanan dengan konstitusi, Kaka juga menyebut putusan tersebut memiliki cacat filosofis dan tidak bisa dilaksanakan.
"Putusan tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, KIPP juga meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Kemudian, kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan.
"Kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024 tersebut di atas. Diminat kepada penyelenggara pemilu, peserta pemiliu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024 ," tegasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Kaka Suminta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
penundaan pemilu
Partai Prima
KPU
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.