Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Yusril mengatakan sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tangkapan Layar Youtube Tribunnews
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda. 

Adapun dari surat putusan tersebut yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surut putusan tersebut.

"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untu umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved