Adapun dari surat putusan tersebut yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surut putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untu umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.