Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pakar Hukum Henry Indraguna Berpendapat MK Harusnya Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Terbuka

Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka, katanya, maka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik. 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved