Pemilu 2024
Pakar Hukum Henry Indraguna Berpendapat MK Harusnya Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Terbuka
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka, katanya, maka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik.
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Sumber: Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.