Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Berikut Manfaat, Hal yang Diatur, dan Dasar Hukumnya
Simak pengertian dari perjanjian pra nikah yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Semua utang piutang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan mereka.
Hal ini akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya dengan pembatasan tertentu.
3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya.
Harta pribadi ini baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.
4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya.
Hal ini bertujuan agar tak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
5. Pencabutan wasiat serta beberapa ketentuan lain.
Dalam hal ini, dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak.
Disebutkan bahwa salah satu atau keduanya adalah pendiri usaha, pemimpin perusahaan, atau pemilik bisnis.

Dasar hukum perjanjian pra nikah
Peraturan mengenai perjanjian pra nikah terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketentuan ini berbunyi sebagai berikut:
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."
Sesuai ketentuan tersebut, perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan berlangsung.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Perjanjian Pra Nikah