Sabtu, 4 Oktober 2025

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Berikut Manfaat, Hal yang Diatur, dan Dasar Hukumnya

Simak pengertian dari perjanjian pra nikah yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Freepik
ILUSTRASI pernikahan - Perjanjian pra nikah dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya sebagai bentuk pengesahan keduanya menjadi pasangan suami istri. Berikut pengertian dari perjanjian pra nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian mengenai perjanjian pra nikah beserta manfaat, hal yang diatur, hingga dasar hukumnya.

Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan.

Perjanjian ini dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya sebagai bentuk pengesahan keduanya menjadi pasangan suami istri.

Dikutip dari legalitas.org, selama tak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam, perjanjian pra nikah hukumnya boleh.

Baca juga: Yakin dengan Christian Sugiono, Titi Kamal Tak Buat Perjanjian Pra Nikah

Manfaat perjanjian pra nikah dibuat

1. Untuk memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri.

Hal ini bertujuan agar harta keduanya tidak bercampur.

2. Utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak.

3. Tak perlu meminta persetujuan pasangan jika akan menjual harta kekayaan yang dimiliki.

4. Tak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan kekayaannya jika ingin mengajukan fasilitas kredit.

5. Untuk menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

6. Untuk melindungi kepentingan pihak istri jika suami melakukan poligami.

7. Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tak sehat.

Ilustrasi Pernikahan - Salah satu manfaat dari perjanjian pra nikah adalah utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak.
Ilustrasi Pernikahan - Salah satu manfaat dari perjanjian pra nikah adalah utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak. (ISTIMEWA)

Hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah

1. Harta bawaan dalam perkawinan yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun hibah atau warisan.

2. Semua utang piutang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan mereka.

Hal ini akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya dengan pembatasan tertentu.

3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya.

Harta pribadi ini baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.

4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya.

Hal ini bertujuan agar tak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.

5. Pencabutan wasiat serta beberapa ketentuan lain.

Dalam hal ini, dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak.

Disebutkan bahwa salah satu atau keduanya adalah pendiri usaha, pemimpin perusahaan, atau pemilik bisnis.

ILUSTRASI pernikahan - Perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
ILUSTRASI pernikahan - Perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (pixabay.com)

Dasar hukum perjanjian pra nikah

Peraturan mengenai perjanjian pra nikah terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan ini berbunyi sebagai berikut:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."

Sesuai ketentuan tersebut, perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan berlangsung.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Perjanjian Pra Nikah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved