Jumat, 3 Oktober 2025

Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?

Notaris Dewi Nurhadiah Nadriani menjelaskan tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Berikut cara membuatnya.

Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen 

Setelah syarat dan seluruh ahli waris tercatat dengan jelas, persyaratan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dimintakan pengantar.

Kemudian, membuat surat keterangan bermaterai oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh saksi.

"Biasanya di kelurahan atau kecamatan sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional."

"Atau bisa juga mengetik sendiri dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi syarat," ujarnya.

Dewi juga menyebut agar betul-betul memilih dua saksi yang memahami seluk beluk keluarga pewaris.

Dewi menyebut waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Waris tergantung birokrasi masing-masing.

"Kalau semua sudah tanda tangan, bisa dalam sehari atau dua hari ya sudah jadi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved