Senin, 29 September 2025

Periksa Penggunaan TKA di IMIP Morowali, Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan

Kemnaker melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan TKA di IMIP

Editor: Content Writer
Istimewa
PENGGUNAAN TKA - Kemnaker melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan TKA di IMIP 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025 ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant-tenant di dalamnya.

Baca juga: Pentingnya Kolaborasi, Menaker Yassierli: Ada 3 PR Bersama Pemerintah dan Serikat Pekerja

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi, Rabu (3/9/2025).

Rinaldi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Menaker Dorong Indonesia Lahirkan Next Practices untuk Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Rinaldi pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan. Selain itu, Ia juga Kembali menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan