Periksa Penggunaan TKA di IMIP Morowali, Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan
Kemnaker melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan TKA di IMIP
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025 ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant-tenant di dalamnya.
Baca juga: Pentingnya Kolaborasi, Menaker Yassierli: Ada 3 PR Bersama Pemerintah dan Serikat Pekerja
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi, Rabu (3/9/2025).
Rinaldi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Baca juga: Menaker Dorong Indonesia Lahirkan Next Practices untuk Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Rinaldi pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan. Selain itu, Ia juga Kembali menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA untuk Dukung Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Cara Daftar TKA bagi Pelajar Indonesia di Luar Negeri, Begini Tahapannya |
![]() |
---|
Kemnaker dan Kemenhub Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek untuk Para Pekerja Logistik |
![]() |
---|
Kemnaker Melepas 1300 Peserta Magang Terbang ke Jepang |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Wamenaker: Semoga Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.