HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi BPKH Untuk Maslahat Jemaah Haji
HNW mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
HNW sapaan akrabnya mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” disampaikan Hidayat dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut. Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4). Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”. Setelah diperjuangkan di Panja, kata “dapat” berhasil dihilangkan.
Baca juga: HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang Hadirkan Kementerian Haji dan Umroh
“Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR.
HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH tidak lagi hanya menjadi “kasir” yang pasrah menerima keputusan biaya haji, namun kini menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.
Dialog Bisnis dan Keuangan Haji turut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH RI Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo Lantik Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Amphuri: Sejarah Baru |
![]() |
---|
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Punya Harta Rp27,8 M |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
HNW Ingatkan Presiden Prabowo, Kinerja Kementerian Haji dan Umrah Harus Jauh Lebih Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.