Jumat, 3 Oktober 2025

Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Ditutup, Ini Langkah Tegas Mentan

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan komitmennya untuk melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET.

|
Editor: Content Writer
Istimewa
SIDAK PENJUALAN PUPUK - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman. Dirinya melakukan penindakan tegas terhadap penjual pupuk yang menjual pupuk di atas HET di wilayah Lumajang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan komitmennya untuk melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025), Mentan Amran segera menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran harga pupuk di daerah tersebut.

Dalam kunjungannya, Menteri Pertanian turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.

Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.

“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.

Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.

“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran.

PT Pupuk Indonesia (Persero) merespons dengan sigap dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Polres Lumajang mengungkap bahwa pemilik kios mengakui telah menjual pupuk subsidi jenis NPK seharga Rp150.000 per sak, melebihi HET yang ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6/2025).

“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai 10 Juni 2025 operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Baca juga: Mentan Amran: Oknum Manipulasi Data Beras Minta Maaf, Saya Katakan Tidak, Tetap Proses Hukum

Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk menampilkan spanduk yang memuat informasi nomor telepon pengaduan, agar petani dapat melapor jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.

Selain itu, perusahaan juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya. (*)

Baca juga: Mentan Amran Beberkan 6 Strategi Kunci Capai Swasembada Gula Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved