Kritisi Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tak Sejalan dengan Instruksi Presiden
Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama membatalkan pemotongan dana BOS Madrasah yang dinilai melanggar keputusan bersama dengan Komisi VIII DPR.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
HNW mengingatkan bahwa, keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo (nomor 1/2025) yang menyatakan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan (termasuk pendidikan Agama) dan disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.
“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPRRI bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600ribu, dan MA Rp 700 ribu. Selain itu, pesantren penerima bantuan operasional dan bantuan operasional PTN turun tinggal 50 persen.
Baca juga: HNW ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Padahal, pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.
“Kami di komisi VIII sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka, seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah dan lain-lain," tambah HNW.
Hidayat yang merupakan anggota DPR-RI Fraksi PKS menambahkan, dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 Triliun menjadi Rp 12,3 Triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.
Dirinya juga mencontohkan, di Kementerian lain yang juga mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru, hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.
“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis,” pungkasnya.
Baca juga: Raker dengan Menag, HNW Ingatkan Agar Kualitas Layanan Haji Terjaga Meski Ada Pemotongan Anggaran
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September |
![]() |
---|
50 Soal Tes Akhir Modul Pedagogik PPG PAI Kemenag 2025 dan Kunci Jawaban TAM |
![]() |
---|
Pengumuman OMI 2025 Kabupaten/Kota, Klik Link dan Cek Jadwal Tahap Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.