KKP Pastikan Hasil Sedimentasi Layak untuk Dukung Pembangunan Nasional
KKP menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional.
Sebelumnya Menteri Trenggono menyatakan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.
Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi. PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Hal itu ditujukan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.(*)
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
Bonus Demografi Bisa Jadi Peluang Sekaligus Beban, Alumni UNTIRTA Diminta Ambil Peran |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Ajak Bangsa Hadapi Tantangan Bernegara dengan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.