Duduk Perkara Keracunan Suplemen Blackmores, Warga Australia Rasakan Sakit Kepala hingga Kejang Otot
Sejumlah warga Australia menggugat suplemen kenamaan Blackmores. Mengapa? Berikut duduk perkaranya.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan di media internasional terkait dugaan efek samping serius dari suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6.
BPOM menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak memiliki izin edar di Indonesia dan hanya dijual di pasar Australia.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," jelas BPOM dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Menindaklanjuti isu tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia guna memperoleh data lanjutan terkait keamanan produk.
Selain itu, BPOM juga menemukan tautan penjualan produk tersebut secara daring di beberapa marketplace di Indonesia.
Untuk itu, tindakan pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan asosiasi terkait.
"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," ujar BPOM.
Sanksi Pidana Bagi Pengedar Obat Tak Berizin Resmi
Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi.
Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) demi keamanan penggunaan produk kesehatan.
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," tutup pernyataan resmi BPOM.
BPOM juga mengimbau masyarakat melaporkan efek samping atau dugaan pelanggaran terkait produk kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
(Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.