WHO Minta Seluruh Negara Naikkan Pajak Rokok dan Minuman Manis 50 Persen, Biang Epidemi PTM
Menurut WHO, konsumsi tembakau dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, kanker, hingga diabetes, yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan seluruh negara menaikkan pajak produk tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 50 persen pada 2035. Langkah ini menjadi bagian dari strategi global untuk menekan angka kematian akibat penyakit tidak menular seperti jantung, kanker, dan diabetes.
Seruan WHO tersebut disampaikan lewat inisiatif bertajuk “3 by 35”, yakni menaikkan pajak kesehatan minimal 50 persen terhadap tiga produk pemicu penyakit kronis—tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis—sebelum tahun 2035.
“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien untuk dilakukan,” kata Dr. Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Promosi Kesehatan, dikutip dari laman resmi WHO, Sabtu (5/7/2025).
Menurut WHO, konsumsi tembakau dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, kanker, hingga diabetes, yang kini menjadi penyebab lebih dari 75 persen kematian global.
Lebih jauh, Farrar menegaskan bahwa mekanisme pajak ini tak hanya efektif untuk mengurangi konsumsi, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan negara yang dapat dialokasikan kembali untuk sektor prioritas seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Baca juga: Kemenkes Prediksi Ada 564.000 ODHIV di Indonesia pada Tahun 2025, Mayoritas di Populasi LSL dan PSK
WHO mencatat bahwa sepanjang 2012 hingga 2022, lebih dari 140 negara telah menaikkan pajak tembakau, dan sebagian besar menunjukkan penurunan konsumsi yang signifikan.
Diabetes Melonjak, JKN Tercekik Biaya Penyakit Rokok dan Gula
Menurut data Global Burden of Disease dan WHO Global Health Observatory, penyakit tidak menular menyumbang 41 juta kematian setiap tahun, atau 74 persen dari total kematian global.
Di Indonesia, data Riskesdas 2023 mencatat bahwa prevalensi diabetes melonjak dari 10,9 persen pada 2018 menjadi 13,2 persen pada 2023.
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Anak Baru Daftar Sudah Kena Tagihan Iuran JKN
Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI mencatat bahwa cukai rokok menyumbang lebih dari Rp200 triliun pendapatan negara pada 2024, tetapi beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk penyakit terkait rokok dan gula terus meningkat tiap tahun.
Karena itu, WHO mendorong negara-negara, mitra pembangunan, dan masyarakat sipil untuk segera mendukung penuh inisiatif “3 by 35” sebagai bagian dari upaya bersama mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
WHO
pajak rokok
minuman manis
gula
cukai rokok
tembakau
penyakit tidak menular
penyakit jantung
diabetes
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Obesitas Ancam Anak Indonesia, Wamenkes Singgung Rencana Sugar Tax |
![]() |
---|
Wabah Kolera Meluas ke 60 Negara, Pasokan Vaksin Masih Jadi Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.