Sabtu, 4 Oktober 2025

WHO Minta Seluruh Negara Naikkan Pajak Rokok dan Minuman Manis 50 Persen, Biang Epidemi PTM

Menurut WHO, konsumsi tembakau dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, kanker, hingga diabetes, yang

Tribunnews.com/bskdn.kemendagri.go.id
PEMICU PENYAKIT - Ilustrasi minuman manis dan rokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan seluruh negara menaikkan pajak produk tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 50 persen pada 2035, untuk menekan angka kematian akibat penyakit tidak menular seperti jantung, kanker, dan diabetes.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan seluruh negara menaikkan pajak produk tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 50 persen pada 2035. Langkah ini menjadi bagian dari strategi global untuk menekan angka kematian akibat penyakit tidak menular seperti jantung, kanker, dan diabetes.

Seruan WHO tersebut disampaikan lewat inisiatif bertajuk “3 by 35”, yakni menaikkan pajak kesehatan minimal 50 persen terhadap tiga produk pemicu penyakit kronis—tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis—sebelum tahun 2035.

“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien untuk dilakukan,” kata Dr. Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Promosi Kesehatan, dikutip dari laman resmi WHO, Sabtu (5/7/2025).

Menurut WHO, konsumsi tembakau dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, kanker, hingga diabetes, yang kini menjadi penyebab lebih dari 75 persen kematian global.

Lebih jauh, Farrar menegaskan bahwa mekanisme pajak ini tak hanya efektif untuk mengurangi konsumsi, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan negara yang dapat dialokasikan kembali untuk sektor prioritas seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Baca juga: Kemenkes Prediksi Ada 564.000 ODHIV di Indonesia pada Tahun 2025, Mayoritas di Populasi LSL dan PSK

WHO mencatat bahwa sepanjang 2012 hingga 2022, lebih dari 140 negara telah menaikkan pajak tembakau, dan sebagian besar menunjukkan penurunan konsumsi yang signifikan.

Diabetes Melonjak, JKN Tercekik Biaya Penyakit Rokok dan Gula

Menurut data Global Burden of Disease dan WHO Global Health Observatory, penyakit tidak menular menyumbang 41 juta kematian setiap tahun, atau 74 persen dari total kematian global.

Di Indonesia, data Riskesdas 2023 mencatat bahwa prevalensi diabetes melonjak dari 10,9 persen pada 2018 menjadi 13,2 persen pada 2023.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Anak Baru Daftar Sudah Kena Tagihan Iuran JKN

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI mencatat bahwa cukai rokok menyumbang lebih dari Rp200 triliun pendapatan negara pada 2024, tetapi beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk penyakit terkait rokok dan gula terus meningkat tiap tahun.

Karena itu, WHO mendorong negara-negara, mitra pembangunan, dan masyarakat sipil untuk segera mendukung penuh inisiatif “3 by 35” sebagai bagian dari upaya bersama mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved