Temuan BPOM: Ada 7 Provinsi dengan Tingkat Penyalahgunaan Ketamin Tertinggi di Indonesia
Badan POM merilis 7 provinsi dengan penjualan ketamin ilegal tertinggi di Indonesia.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan POM merilis 7 provinsi dengan penjualan ketamin ilegal tertinggi di Indonesia.
Saat ini diketahui penyalahgunaan ketamin terus meningkat.
Baca juga: BPOM Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin Berada di Tahap Mengkhawatirkan
Dalam regulasi terbaru, ketamin masak ke dalam daftar OOT (obat-obat tertentu).
Ketamin merupakan sebuah senyawa anestesi yang juga diketahui memiliki potensi tinggi disalahgunakan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah.
“Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius,” ujar Taruna Ikrar.
Merujuk data yang ada, penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan.
Baca juga: Hasil Autopsi: Aktor Matthew Perry Meninggal karena Efek Akut Ketamin
Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial.
Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibandingkan tahun 2023.
Adapun temuan BPOM, 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin.
Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
"Fasilitas pelayanan kefarmasian wajib mencatat secara rinci setiap transaksi obat termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan medis," tutur Taruna.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan obat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.