Senin, 29 September 2025

WHO Minta Indonesia Segera Terapkan Kemasan Rokok Standar

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas di Indonesia menggunakan tembakau. 

Tribunnews.com
KEMASAN ROKOK STANDAR - Ilustrasi kemasan rokok. Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2025, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong Indonesia segera menerapkan kebijakan kemasan rokok standar demi melindungi generasi muda dari bahaya tembakau.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2025, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong Indonesia segera menerapkan kebijakan kemasan rokok standar demi melindungi generasi muda dari bahaya tembakau.

Kemasan standar, atau plain packaging, merupakan desain kemasan rokok polos tanpa logo, warna merek, atau elemen promosi, hanya menampilkan nama merek dengan huruf standar dan peringatan kesehatan berukuran besar. WHO menilai kebijakan ini efektif mengurangi daya tarik produk tembakau terhadap anak muda.

“Sekaranglah saatnya,” tegas Dr Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, Jumat (30/5/2025). Ia menambahkan, “Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya, sekarang dibutuhkan aksi nyata.”

WHO menekankan bahwa kemasan polos dapat menangkal strategi industri tembakau yang kerap mengemas produk berbahaya dengan citra menarik atau seolah-olah aman. Kebijakan ini, menurut WHO, akan menyelamatkan banyak nyawa dan memutus mata rantai adiksi di kalangan remaja.

Sejumlah negara seperti Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah menerapkan kebijakan ini. Di Asia Tenggara, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi sistem kemasan standar dengan tahapan pelaksanaan yang berbeda-beda.

Secara regulasi, Indonesia memiliki dasar hukum kuat. Pasal 435 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah membuka jalan untuk implementasi kebijakan ini. Namun, pemerintah masih perlu menetapkan aturan teknis pelaksanaannya agar bisa segera diberlakukan.

Baca juga: Menkes RI Pimpin Pertemuan Tingkat Tinggi di WHO Jenewa, Bahas Soal Vaksin TBC

Rokok Jadi Gaya Hidup Anak Muda, Ancaman Serius Kesehatan Publik

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas di Indonesia menggunakan tembakau. 

Angka pengguna pria mencapai 57,9 persen, sedangkan perempuan 3,3 persen. Rokok bukan hanya produk, tapi telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian anak muda Indonesia.

Ancaman tidak hanya datang dari rokok konvensional. Rokok elektronik dan produk nikotin alternatif terus berkembang pesat dan menarik perhatian remaja. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektrik naik drastis, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kalangan muda di Indonesia menjadi kelompok pengguna utama. 

Data GATS menunjukkan 7,5 persen usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektrik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada usia 25–44 tahun. Sementara itu, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat bahwa 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini aktif menggunakan rokok elektrik.

WHO menilai langkah penerapan kemasan rokok standar sangat mendesak, mengingat agresivitas pemasaran industri tembakau yang menyasar remaja. Tanpa regulasi tegas, Indonesia berisiko menghadapi lonjakan penyakit akibat tembakau dalam beberapa dekade ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan