Senin, 29 September 2025

Marak Kasus Dokter Lecehkan Pasien, Pakar: Alarm Serius, Pendidikan Kedokteran Harus Dibenahi

Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan selain hukuman badan.

ist/Instagram drg Mirza
DOKTER KANDUNGAN DI GARUT - Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Kasus ini jadi atensi DPR, Polisi diminta bertindak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan peserta PPDS maupun dokter spesialis obgyn merupakan alarm serius. Dokter dan Pakar Keamanan Kesehatan Global dr Dicky Budiman, Phd mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa selain kecakapan klinis, dimensi etik dan sistem pengawasan pendidikan kedokteran perlu diperkuat.

Baca juga: Kata Pakar Soal Rencana Tes Kesehatan Mental Bagi Dokter PPDS

Selain itu kata Dicky adanya tes kesehatan mental juga dinilai penting, tapi sebagai permukaan lebih penting adalah perubahan budaya, sistem seleksi ketat, dan pengawasan etik berkelanjutan di rumah sakit pendidikan.

"Semoga ini bisa menjadi kontribusi konstruktif dalam pembenahan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan pasien di Indonesia," tutur Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut kepada wartawan Selasa (15/4/2025).

Dihubungi terpisah Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, kasus dokter yang menjadi pelaku pelecehan seksual harus diusut serius dan tuntas. Ia menyebut, kasus tersebut mencoreng nama baik profesi dokter di mata masyarakat.

Saat terjadi pelecehan seksual oleh jenis pekerjaan tertentu atau apapun jenis profesi atau pekerjaan maka tentu tidak dapat digeneralisir bahwa yang ada dalam jenis pekerjaan dan profesi itu punya kecenderungan sexual yang buruk pula.

"Kasus yang ada jelas harus ditangani amat serius, tapi upaya generalisasi juga jelas tidak tepat jadinya," tutur dia.

Baca juga: POGI Siapkan Sanksi Berat untuk Dokter Obgyn di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

Bahkan menurut dia, secara umum pelecehan seksual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tercela, dan perlu mendapat ganjaran yang setimpal.

"Dokter yang diduga melakukan perbuatan asusila maka jelas harus dihukum berat, secara hukum maupun secara profesi," kata mantan direktur WHO Asia Tenggra ini.

Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan, selain hukuman badan sesuai putusan pengadilan yang akan dijalaninya.

Menyinggung dampak pada persepsi masyarakat, dia berharap masyarakat tidak memandang semua dokter di Indonesia melakukan hal serupa.

"Kejadian pelecehan seksuall selama ini sudah terjadi di berbagai jenis dan kelompok masyarakat, baik di negara kita maupun juga di berbagai negara lain. Pengendaliannya  harus dilakukan dengan upaya pembinaan mental anak bangsa di semua lini," kata Prof Tjandra.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter belakangan marak terjadi. Awalnya ada kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), hingga kini masih ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Belum Usai, Muncul Lagi Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut

Kasus rudapaksa oleh Dokter Residen Priguna ini pun masih diproses oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyidikan.

Namun, kala kasus rudapaksa dokter Priguna ini belum usai, sudah muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dilakukan oleh seorang dokter.

Kali ini pelakunya adalah seorang dokter spesialis obgyn di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan