Bukan Polos Putih, Ini Standarisasi Kemasan Rokok yang Bakal Diterapkan di Indonesia
Sering salah kaprah, standarisasi kemasan rokok tidak akan membuat kemasan rokok menjadi putih dan polos tanpa informasi apapun.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Sering salah kaprah, standarisasi kemasan rokok tidak akan membuat kemasan rokok menjadi putih dan polos tanpa informasi apapun.
Perwakilan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mohammad Ainul Maruf menuturkan, kemasan polos (atau kemasan terstandar) didefinisikan sebagai tindakan untuk membatasi atau melarang penggunaan logo, warna, citra merek, atau informasi promosi pada kemasan, selain nama merek dan nama produk yang ditampilkan dalam warna dan gaya huruf yang terstandar/seragam.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sehingga informasi mengenai merek dan nama produk (tanpa logo dan citra merek), golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan rokok polos/standar tetap ada, sehingga tidak akan mengganggu pengawasan cukai.
Tujuan dari kemasan polos atau standar adalah untuk mengurangi ketertarikan dari produk tembakau bagi anak dan remaja,
sehingga dapat menekan jumlah perokok anak.
"Menerapkan kemasan polos atau standar bukan berarti kemasan produk tembakau akan berwarna putih, kemasan produk tembakau tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, atau juga kemasan produk tembakau tidak disertai dengan aspek atau informasi lain untuk pengawasan cukai dan sebagainya," kata dia dalam diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Serikat Pekerja: Ancam Prinsip Asta Cita Prabowo
Sampai dengan hari ini, tercatat paling tidak sudah ada 25 negara yang mempunyai aturan mengenai kemasan polos/standar pada produk tembakau.
Apa yang ditetapkan dalam kemasan polos atau standar?
Boleh menerapakan nama merek dan produk (tanpa logo dan citra merek).
Informasi mengenai jenis rokok dan jumlah batang (SKM 20, SKT 20 dst) juga ada.
Kemudian, identitas Industri/Produsen wajib ada misalkan pita cukai, peringatan kesehatan bergambar, label dan Informasi kesehatan lainnya, serta warna kemasan, tulisan dan font standar.
Sementara yang tidak boleh ditampilkan adalah iklan atau promosi produk.
Ditambahkan Konsultan Vital Strategies dr Lily S. Sulistyowati, MM, melalui kebijkan kemasan rokok terstandar ini bakal menghilangkan berbagai bentuk branding, pesan keliru, sehingga bisa memberikan informasi yang lebih mendidik terkait bahaya produk tembakau untuk semua segmen masyarakat.
Kebijakan ini terbukti efektif di berbagai negara, berdampak positif terkait pengendalian konsumsi, pencegahan perokok pemula.
"Sudah dimenangkan oleh WTO (tidak melanggar properti intelektual), sudah juga diterapkan oleh banyak negara -- apa lagi yang perlu diragukan? Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan regulasi dengan optimal, percaya diri karena ini untuk tujuan kesehatan masyarakat yang lebih penting," jelas Lily.
standarisasi kemasan rokok
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Asia, Kemenkes Minta Fasilitas Kesehatan Siaga |
![]() |
---|
Benarkah Uji klinis Vaksin TBC Bagian dari Konspirasi Global? Ini Kata Kemenkes |
![]() |
---|
Menkes Bicara Tugas Kemenkes, Menjaga Orang Tetap Sehat, Bukan Mengobati yang Sudah Sakit |
![]() |
---|
Dikritik Guru Besar FKUI, Kemenkes Respons Terbuka: Siap Dialog Demi Mutu Kesehatan Bangsa |
![]() |
---|
Kemenkes Sebut Vaksin TBC Bill Gates yang Uji Klinik Fase 3 di Indonesia Aman, Sudah Diuji ke Hewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.