Minggu, 5 Oktober 2025

Reshuffle Kabinet

Ada Jabatan Baru di Kabinet Jokowi, Pagi Ini Kepala Badan Gizi Nasional Dilantik, Apa Tugasnya?

Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini. Apa tugas Kepala Badan Gizi Nasional?

|
Penulis: Anita K Wardhani
Shutterstock
Ilustrasi makanna bergizi. Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini. Apa tugas Kepala Badan Gizi Nasional? Benarkah urusi program makan bergizi gratis dari Prabowo-Gibran? 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini.

Lembaga baru yang masuk dalam reshuffle kabinet Jokowi salah satunya Badan Gizi Nasional.

Baca juga: Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun Depan Rp 722,6 Triliun, Termasuk Perbaikan Gizi Anak Sekolah

“Hari ini, Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, Bapak Presiden diagendakan akan melantik beberapa Menteri, Wakil Menteri dan beberapa Kepala Badan di Istana Negara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Prof Dadan Hindayana akan dilantik sebagai Kepala Badan Gizi.

Apa saja tugas pejabat baru yang akan menduduki Kepala Badan Gizi Nasional ini?

Kepala Gizi Nasional akan dilantik beserta pejabat baru dari perombakan kabinet.


Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional

Menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru yakni Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Program Makanan Bergizi Bakal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana. Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.

Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik.

Pada aturan ini tertera jenjang pendidikan yang disasar oleh Badan Gizi Nasional mulai anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved