Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?
Seolah tak pernah kapok, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba. Ia pun terkategori pecandu narkoba. Bisakah ia sembuh?
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan dia sudah beberapa kali menggunakan narkoba itu," terang Syahduddi.
Cara Mengobati Kecanduan Narkoba Seperti Ammar Zoni

Lantas, bagaimana nasib Ammar Zoni ke depan? Bisakah ia sembuh dari kecanduan narkoba?
Menurut Psikolog & Grafolog Joice Manurung, hukuman penjara bukanlah cara tepat menghentikan kecanduan.
"Hukuman penjara tidak menghentikan kecanduan. Jadi seorang pecandu ya tetap jadi pecandu jika tidak ‘diobati’ dan direhabilitasi," kata Joice saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/12/2023).
Joice pun menerangkan perihal penanganan kecanduan ini berkaitan erat dengan otak, sehingga penanganan awal ya bersifat Medis.
Setelah mendapatkan penanganan medis, barulah pasien yang alami kecanduan ditangani secara psikologis.
Selain itu kata Joice, kondisi psikis pasien dipastikan melalui pengukuran tertentu.
"Kondisi Psikis pasien harus dipastikan melalui suatu Pengukuran (Asesmen) Psikologis. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau prinsip ‘Cocokologi’ (dicocok-cocokkan) dengan situasi yang ada,"pungkasnya.
Ammar Zoni Tak Bicara Saat Kasusnya Dirilis Polisi

Ammar Zoni kembali dirilis di hadapan awak media terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Kali ini Ammar tak seperti kasus kedua yang dnegan lantang memberikan statement penyesalan.
Kini ia hanya diam saja, wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.
Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)
"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Aisyah Nursyamsi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.