Selasa, 30 September 2025

RUU Kesehatan

Deretan Manfaat RUU Kesehatan yang Ditawarkan Pemerintah kepada Dokter dan Nakes

Berikut manfaat RUU Kesehatan yang ditawarkan pemerintah kepada dokter dan nakes yang dirangkum dari berbagai sumber:

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai kelompok dan daerah melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Omnibus law Kesehatan yang sedang di bahas pemerintah dan DPR dan meminta untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan terkhusus di daerah-daerah terpencil. Tribunnews/Jeprima 

“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata dr. Syahril

2. RUU Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan

CGBIO, perusahaan biotech Korea yang secara khusus bergerak dalam pengobatan regeneratif, kini resmi masuk ke pasar alat kesehatan (alkes) di Indonesia dengan memperkenalkan Novosis, teknologi implan dan pengganti tulang.
CGBIO, perusahaan biotech Korea yang secara khusus bergerak dalam pengobatan regeneratif, kini resmi masuk ke pasar alat kesehatan (alkes) di Indonesia dengan memperkenalkan Novosis, teknologi implan dan pengganti tulang. (dok. CGBIO)

Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes (alat kesehatan) masih bergantung pada impor secara signifikan. 

Sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor, 0,2 persen total GDP digunakan untuk penelitian dan pengembangan terbilang rendah jika dibandingkan USA (2.8 persen) bahkan Singapura (1.9%), dan pelaksanaan uji klinik di Indonesia 7,6% dari total uji klinik di negara ASEAN.

Baca juga: Polemik RUU Kesehatan: Ancaman Dokter dan Nakes jika RUU Disahkan hingga Karangan Bunga Penuhi Monas

Jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia (787) lebih rendah dari Thailand (3.053) dan Singapura (2.893).

RUU Kesehatan didesain untuk meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. 

Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.

RUU Kesehatan juga mencakup bagaimana membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.

Dalam RUU Kesehatan ini juga terdapat pengaturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir. 

3. RUU Kesehatan Beri Tambahan Hukum bagi Dokter dan Nakes

Ilustrasi dokter periksa  hasil rontgen
Ilustrasi dokter periksa hasil rontgen (kompas.com)

Kemenkes menilai, perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.

Karena itu, dalam diusulkan untuk tambahan hukum bagi profesi kesehatan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan