Gangguan Ginjal Akut
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal: Pemerintah Jangan Anggap Kami Beban
Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak minta pemerintah tidak melihat para korban sebagai beban keluarkan anggaran.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak bernama Siti Suhadiyati. Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak bernama Siti Suhadiyati meminta pemerintah tidak melihat para korban GGAPA sebagai beban untuk mengeluarkan anggaran.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.