Gangguan Ginjal
BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun
Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Kompas.com/Garry Lotulung
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.
Baca juga: BPOM Dapati Industri Farmasi Pakai Bahan Baku Propilen Glikol Ratusan Kali Lipat Lebihi Ambang Batas
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.
Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.