Minggu, 5 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Dinkes DKI Jakarta: 135 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut Progresif, 63 Meninggal Dunia

Berdasarkan update Kamis 27 Oktober 2022 sore, terdapat 135 anak terkena gangguan gagal ginjal akut tersebut, diketahui 63 persen meninggal dunia.

Tribun Bali
Ilustrasi organ ginjal - Dinkes DKI Jakarta mencatat terdapat 135 anak terkena gangguan gagal ginjal akut tersebut, diketahui 63 persen meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 135 anak terkena gangguan gagal ginjal akut progresif.

135 kasus temuan tersebut berdasarkan update terakhir Dinkes DKI Jakarta pada Kamis (27/10/2022) sore.

Dari 135 anak terkena gangguan gagal ginjal akut di Jakarta, 63 di antaranya meninggal dunia dan sisanya sembuh.

Diwartakan Wartakotalive.com, Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan update tersebut diambil dari hasil hospitality record review.

"Meskipun datanya dari DKI Jakarta, tetapi tidak semuanya berdomisili di DKI Jakarta," ujar Widyastuti.

Hal tersebut karena beberapa pasien lainnya berasal dari luar DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Gagal Ginjal Akut, Komisi III DPR Nilai Oknum BPOM Bisa Terjerat Pidana jika Terbukti Lalai

Namun, mereka melakukan pengobatan di ibu kota.

Pihak Dinkes DKI Jakarta juga memastikan bahwa keseluruhan pasien adalah bayi dan balita yang kebetulan memang dirawat di rumah sakit yang berada di DKI Jakarta.

Instruksi khusus terkait kasus gagal ginjal di Jakarta

Dikutip dari laman dinkes.jakarta.go.id, Kepala Dinkes DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi khusus terkait meningkatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Instruksi khusus itu berisi tentang kesiapan penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak di Fasilitas Kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu terkait kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dengan menerapkan deteksi dini anamnesis kasus pada anak.

Rumah sakit di Jakarta dihimbau untuk menyiapkan minimal fasilitas ruangan intensif berupa Pediatric Intensive Care Unit [PICU].

Ruangan tersebut nantinya dapat dilakukan untuk melakukan penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Rumah Sakit yang tidak memiliki ruangan tersebut, harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki Dokter Spesialis Ginjal Anak dan fasilitas PICU.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved