Kemenkes: 28,7 Persen Masyarakat Indonesia Konsumsi Gula Berlebih
Konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menjadi masalah kesehatan serius.
Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya Penyakit Tidak Menular
Di sisi lain, dr. Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari sendiri. Lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan isi piringku. Serta menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
“Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya . Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,” jelas dr. Maxi.