Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Tak Punya BPJS Kesehatan, Pemerintah Tetap Tanggung Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Sementara untuk pasien dengan komorbid maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pemprov DKI Jakarta mempersiapan GOR Kecamatan Tanjung Priok, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022). GOR ini dipakai Sebagai tempat perawatan isolasi pasien Covid-19 jika angka kasus positif semakin meningkat di Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah menuturkan pemerintah akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah karena kondisi pandemi jadi tanggungjawab ada di pemerintah," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).

Baca juga: BPJS Watch: Kalau Tidak Setuju Aturan JHT, Gugat Dulu UU SJSN

Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

"Yang koinsidens bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan. Tapi penyakit Covid-19 nya tetap pemerintah yang bayar," ungkap dia.

Sementara untuk pasien dengan komorbid maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

"Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covid-19. Nanti otomatis severitynya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved