Rabu, 1 Oktober 2025

Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell Menurut Dokter Spesialis Kulit

Kebanyakan, pasiennya wanita usia 40 tahun ke atas yang pada kulitnya mulai kelihatan keriput. Mereka ingin tampil awet muda.

Editor: Willem Jonata
Dok. PMJ
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) 

Sel Punca untuk Kecantikan

Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.

Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.

Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa:

(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.

(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyakit degeneratif dan nondegeneratif.

PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.

(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.

Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved