Kamis, 2 Oktober 2025

Pernah Melakukan Perilaku Berisiko? Segera Lakukan VCT

Sebaiknya cek kesehatan Anda lebih dini sebelum terlambat. Apalagi, jika Anda pernah melakukan perilaku berisiko.

Penulis: Agustina Rasyida
zoom-inlihat foto Pernah Melakukan Perilaku Berisiko? Segera Lakukan VCT
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebaiknya cek kesehatan Anda lebih dini sebelum terlambat. Apalagi, jika Anda pernah melakukan perilaku berisiko.

Pesan itu dilontarkan Andika Wirawan, relawan HIV/AIDS, Sabtu (6/4/2013). Menurutnya, jika seseorang pernah melakukan perilaku berisiko seperti menggunakan jarum narkoba suntik bergantian dengan orang lain, dan berhubungan seks tidak aman (tanpa kondom) lebih dari satu orang, maka dianjurkan melakukan tes HIV/AIDS.

Sebab, jika cepat mengetahui status kesehatan, akan cepat ditangani pengobatannya, sehingga dapat mencegah penularan ke orang lain. Terlebih, jika orang tersebut punya informasi tentang HIV/AIDS dan sadar dengan perilakunya.

Penularan HIV/AIDS bisa melalui hubungan seks tidak aman, penggunaan jarum suntik narkoba tidak steril dan saling bergatian, serta penularan ibu hamil ke anak yang dikandung. Untuk yang terakhir, masih dapat dicegah.

"Tes HIV tidak sekadar tes, tapi ada konseling pra dan post test, atau biasa disebut Voluntary Conseling and Testing (VCT)," ujar Iwan.

Layanan VCT terdapat di Puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia. Di Jakarta terdapat 71 tempat VCT, mulai dari Puskesmas, rumah sakit negeri dan swasta, beberapa klinik, serta lapas dan rutan. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis.

"Itu belum termasuk di laboratorium. Tapi, di laboratoriun cuma tes darah, kalau di 71 tempat tadi ada layanan konseling. Karena ada beberapa orang setelah konseling pre tes, ternyata enggak tes darah karena enggak berisiko," tutur Iwan.

Di sisi lain, orang dengan HIV/AIDS (ODHA) masih sering mendapatkan perlakuan diskriminatif di tempat kerja. Padahal, Kepmennakertrans No 68/MEN/IV/2004 tentang komitmen perusahaan menanggulangi HIV/AIDS di tempat kerja menyebutkan/ perusahaan tidak boleh memecat atau melakukan PHK terhadap karyawan, jika diketahui memiliki HIV.

Menurut Iwan, masalah sosial ekonomi masih dihadapi ODHA di Indonesia. Karena, jika seseorang membuka statusnya (ODHA), orang-orang di sekelilingnya ada yang bersikap diskriminatif, meski ada pula yang menerima.

"Dampak sosial tersebut memengaruhi  ekonomi. Dia enggak diterima di perusahaan karena hasil tes, atau dipecat perusahaan. Jadi, belum semua perusahaan menerapkan Kepmenakertrans tersebut," ungkap pria yang pernah menjadi Project Coordinator di KPAD DKI Jakarta. (*)

Sumber: TribunJakarta
Tags
HIV
AIDS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved