Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Trump Bungkam Kebebasan Bersuara, Ancam Cabut Izin Media AS, Era Diktator Dimulai?
Trump memicu kontroversi dengan ucapannya, mengancam akan mencabut izin lembaga penyiaran yang menayangkan liputan yang merugikan pemerintahannya.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan ucapannya yang menyinggung langsung prinsip kebebasan pers.
Dalam pertemuan di Gedung Putih, ia mengancam akan mencabut izin lembaga penyiaran yang dianggap bias dan melanggar hukum usai wartawan menayangkan liputan yang merugikan pemerintahannya.
Gertakan ini diungkap usai Trump berulang kali menuduh media arus utama AS seperti CNN, NBC, ABC, CBS, hingga The New York Times dan The Washington Post hanya menyoroti sisi buruk pemerintahannya, sementara pencapaiannya jarang diberitakan.
Puncaknya setelah kasus ABC dan Jimmy Kimmel, ketika pembawa acara itu menyinggung pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk dalam acara satir.
Karena itulah Trump menyebut bahwa liputan seperti itu adalah tindakan “ilegal,” meskipun secara hukum tidak ada dasar konstitusional yang mendukung klaimnya.
“Mereka akan mengambil cerita yang bagus dan membuatnya buruk. Lihat, saya pikir itu benar-benar ilegal,” kata Trump kepada wartawan di Ruang Oval, dikutip dari NYTimes.
Pernyataan ini memperpanjang daftar serangan Trump terhadap media, sekaligus menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintahannya mencoba membungkam kritik publik.
Pihak perwakilan Gedung Putih belum menjelaskan pelanggaran hukum apa yang dimaksud presiden Trump.
Namun banyak pihak menilai tudingan itu tidak memiliki dasar hukum karena liputan negatif terhadap presiden dilindungi Konstitusi melalui Amandemen Pertama.
Adapun isi Amandemen Pertama (First Amendment) dalam Konstitusi Amerika Serikat adalah salah satu pasal terpenting yang melindungi kebebasan sipil warga negara.
Isinya menegaskan batasan bagi pemerintah agar tidak bisa membatasi hak-hak dasar tertentu.
Kekhawatiran Era Otoriter
Pernyataan Trump langsung menuai perdebatan luas. Sejumlah analis politik menilai komentarnya menyerupai pola kepemimpinan otoriter, di mana kritik dianggap ancaman dan direspons dengan upaya pembungkaman lewat regulasi.
Baca juga: Pencabutan Pajak Harvard: Kontroversi di Balik Kebijakan Trump
Meski demikian, banyak pihak meyakini sistem demokrasi Amerika dengan mekanisme checks and balances (perimbangan kekuasaan) masih menjadi penghalang kuat bagi pemerintah untuk sepenuhnya mengekang kebebasan pers.
Namun, retorika Trump tetap dianggap berbahaya. Analis komunikasi menyebut pernyataan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap media independen, sekaligus memperdalam polarisasi antara pemerintah, jurnalis, dan masyarakat.
Tak hanya itu sejumlah analis politik menyebut ancaman Trump menyerupai pola rezim otoriter di berbagai negara.
Media independen ditekan agar tidak memberitakan hal-hal yang merugikan pemerintah. Kritik dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari demokrasi.
“Jika ancaman pencabutan lisensi benar-benar dijalankan, itu jelas melanggar semangat Amandemen Pertama,” kata seorang pakar hukum komunikasi di Washington.
“Ini berbahaya karena bisa menciptakan efek pembungkaman. Jurnalis akan takut menulis laporan kritis, dan publik kehilangan informasi yang objektif,” imbuhnya,
Kekhawatiran lain adalah ancaman ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika langkah Trump diterima, presiden berikutnya bisa memakai alasan serupa untuk mengekang kebebasan pers lebih jauh.
Hal itu berpotensi melemahkan fungsi media sebagai pengawas pemerintah (watchdog) dalam sistem demokrasi.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.