4 SD di Seoul Terima Ancaman Bom, Teror Berulang Sejak Agustus 2023, Korsel Darurat Hoaks
Sebanyak empat sekolah dasar (SD) di Seoul, Korea Selatan menerima ancaman bom. Ancaman tersebut kembali terulang sejak Agustus 2023.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
Semua kasus terkait telah dirujuk ke unit kejahatan siber kepolisian, yang bekerja sama dengan Interpol dan otoritas Jepang untuk mengidentifikasi pengirimnya.
Menurut Badan Kepolisian Nasional Korea (KNPA), pasukan khusus telah menanggapi total 943 laporan ancaman terkait terorisme, seperti ancaman bom, dari tahun 2023 hingga paruh pertama tahun 2025.
Jumlah ini lebih dari dua kali lipat jumlah total insiden yang tercatat dari tahun 2015 hingga 2021, yaitu 395 kasus.
Polisi mengatakan lonjakan berita bohong tentang bom memberikan beban yang tidak berkelanjutan pada pasukan operasi khusus.
Setiap laporan memerlukan pengerahan unit yang dilatih khusus untuk skenario berisiko tinggi, termasuk regu penjinak bom, unit K9, dan pasukan taktis, yang menghabiskan sumber daya selama berjam-jam.
"Sekalipun laporan tersebut diduga hoaks, polisi tidak boleh mengambil risiko," ujar seorang pejabat KNPA kepada The Korea Herald.
"Namun, setiap alarm palsu menguras tenaga dan peralatan yang seharusnya dapat digunakan untuk merespons keadaan darurat yang sebenarnya," lanjutnya.
Respons yang berulang dan berskala besar seperti itu juga dapat meningkatkan kecemasan publik.
Baca juga: Influencer Korea Tewas Terpeleset Saat Ngonten di Gunung Berapi Urantogoo Mongolia Utara
"Meskipun masyarakat tahu bahwa banyak ancaman semacam itu palsu, frekuensinya yang tinggi dapat menciptakan kesan di masyarakat bahwa pasti ada yang salah dalam masyarakat."
"Atau justru sebaliknya, di mana masyarakat menjadi kurang waspada terhadap ancaman terorisme dan tidak merespons dengan perhatian yang semestinya," ujar Profesor Kwak Dae-kyung dari Departemen Administrasi Kepolisian Universitas Dongguk kepada The Korea Herald.
"Kedua skenario tersebut menimbulkan ancaman umum terhadap keamanan sipil di Korea," ungkapnya.
Para ahli memperingatkan hukuman yang lemah untuk ancaman palsu dapat membuat pelaku semakin berani.
Berdasarkan undang-undang intimidasi publik, yang baru disahkan pada bulan Februari, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 20 juta won (Rp236 juta).
Namun, menurut data KNPA, hanya 1 dari 10 tersangka yang ditangkap terkait dengan undang-undang tersebut.
Dari mereka yang ditangkap, 77 persen telah dirujuk ke jaksa penuntut, sementara kasus lainnya belum dilanjutkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.