Senin, 29 September 2025

Malaysia Sahkan UU Atur Kesejahteraan Ojol dan Kurir, Ini Manfaat yang Didapat

Malaysia resmi sahkan RUU Pekerja Gig 2025 yang digadang-gadang memberi manfaat bagi 1,2 juta pengemudi ojek online, kurir dan kreator.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI OJEK ONLINE - Malaysia resmi sahkan RUU Pekerja Gig 2025 yang digadang-gadang memberi manfaat bagi sekitar 1,2 juta pengemudi ojek online, kurir dan kreator. Dengan pengesahan RUU Pekerja Gig 2025, Malaysia menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang mengambil langkah progresif dalam mengatur ekonomi digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang digadang-gadang memberi manfaat bagi sekitar 1,2 juta pengemudi ojek online, kurir, hingga kreator konten digital di seluruh negeri.

Kebijakan ini menandai pengakuan formal pemerintah terhadap pekerja gig sebagai kategori tenaga kerja baru.

Pekerja gig adalah individu yang mencari nafkah melalui pekerjaan sementara, tugas singkat, atau kontrak paruh waktu, seringkali difasilitasi melalui platform digital.

Mereka bukan lagi sekadar “kontraktor independen” maupun “karyawan tradisional”, melainkan diakui secara hukum dengan perlindungan yang jelas melalui kontrak layanan tertulis.

Mengingat selama bertahun-tahun, pengemudi ojek online, pengantar makanan hingga pekerja seni digital berada di “zona abu-abu”.

Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim Chee Keong, menyebut pengesahan RUU ini sebagai “mekanisme yang sudah lama ditunggu” untuk menutup celah perlindungan tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa kehadiran RUU ini memberi pengakuan resmi terhadap posisi unik mereka sekaligus menetapkan kerangka perlindungan yang lebih adil.

“Untuk pertama kalinya, mereka akan memiliki forum yang diakui untuk menegosiasikan tarif secara setara dengan platform," jelas Sim.

“Sudah terlalu lama, 1,2 juta warga Malaysia bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang layak. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut,” imbuhnya, mengutip The Edge Malaysia.

Melalui UU ini, platform digital besar seperti Grab, FoodPanda, hingga penyedia jasa lepas lainnya diwajibkan membuat perjanjian layanan tertulis yang mengatur standar pembayaran, jaminan sosial, hingga mekanisme pemutusan kerja.

Pekerja gig juga akan mendapat perlindungan sosial melalui Organisasi Jaminan Sosial (Socso), dengan potongan iuran sebesar 1,25 persen per transaksi.

Dana ini akan mencakup perlindungan kecelakaan kerja hingga disabilitas.

Dengan pengesahan RUU Pekerja Gig 2025, Malaysia menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang mengambil langkah progresif dalam mengatur ekonomi digital.

Baca juga: Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis

Ke depan, jutaan pekerja gig, mulai dari ojol, kurir, hingga kreator konten, dapat bekerja dengan rasa aman karena memiliki payung hukum yang jelas.

Pemerintah ,Malaysia juga berjanji akan memastikan aturan baru tidak menghapus sifat lentur yang menjadi daya tarik utama pekerjaan gig.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan