Top Rank
6 Negara Dunia yang Pernah Terapkan Darurat Militer dalam Satu Dekade Terakhir, Indonesia Termasuk?
Berikut adalah beberapa negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam sepuluh tahun terakhir, ada Thailan, Myanmar hingga Korsel
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Istilah darurat militer tengah menjadi sorotan di media sosial, khususnya platform X, setelah meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan pencarian istilah ini menandai kekhawatiran publik terhadap kemungkinan pemerintah menetapkan status darurat militer.
Sejumlah tokoh muda sekaligus influencer, termasuk Ferry Irwandi, Raditya Dika, Joko Anwar, Jerome Polin, Coki Pardede, dan Fathia Izzati, bahkan menyerukan imbauan serentak melalui akun Instagram mereka pada Minggu (31/8/2025).
Mereka menyarankan masyarakat untuk mundur dan rehat sejenak dari aktivitas demonstrasi, demi mencegah pemerintah mengambil langkah ekstrem berupa pemberlakuan darurat militer.
Darurat militer adalah peningkatan status keamanan dari darurat sipil ketika ancaman bersifat serius dan meluas, sehingga kapasitas penanganan oleh aparat sipil tidak lagi memadai.
Dalam kondisi darurat sipil, status ini biasanya diberlakukan untuk menangani konflik antar penduduk, bencana alam, pandemi, atau persoalan administrasi pemerintahan.
Namun, konflik horizontal bersenjata yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar atau situasi yang membahayakan keutuhan negara juga dapat memicu penerapan darurat militer.
Peningkatan status darurat ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia atau hanya di daerah tertentu yang terdampak paling parah, sesuai dengan ketentuan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang mekanisme keadaan bahaya.
Jika darurat militer diberlakukan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengambil peran utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa TNI memiliki mandat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman yang mengganggu persatuan bangsa.
Baca juga: Jangan Sampai Darurat Sipil dan Darurat Militer Terjadi
Negara yang Pernah Terapkan Darurat Militer
Ancaman seperti ini ternyata tak hanya dialami Indonesia, dalam satu dekade terakhir beberapa negara di dunia pernah memberlakukan darurat militer sebagai respons terhadap situasi darurat nasional.
Langkah tersebut biasanya diambil untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan negara, seperti konflik bersenjata, kerusuhan besar, atau ancaman terhadap stabilitas pemerintahan
Berikut adalah beberapa negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam sepuluh tahun terakhir:
1. Ukraina
Mengutip laporan Library of Congres, Ukraina jadi salah satu negara yang memberlakukan darurat militer tepatnya pada Februari 2022 setelah invasi Rusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.