Senin, 29 September 2025

Polisi Ibaraki Jepang Tangkap WNI yang Dicurigai sebagai Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Menurut keterangan polisi, tersangka telah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
WNI DITANGKAP - Markas kepolisian Ishioka prefektur Ibaraki Jepang. Seorang pria WNI ditangkap polisi Ishioka, Prefektur Ibaraki Jepang karena diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Saat ini WNI itu ditahan di kantor kepolisian setempat. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang pria WNI ditangkap polisi Ishioka, Prefektur Ibaraki Jepang karena diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan.

Saat ini WNI itu ditahan di kantor kepolisian setempat.

"Pada Juli tahun lalu, seorang pria diserang dan dirampok uang tunai di jalan di Kota Omitama, Prefektur Ibaraki. Polisi Ishioka menangkapnya pada Selasa (19/8/2025) atas dugaan perampokan dan penganiayaan," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang.

Pelaku diketahui seorang pria warga negara Indonesia yang masih berusia 22 tahun, tanpa pekerjaan tetap dan alamat jelas.

"Tersangka diduga kuat melakukan perampokan dan pembunuhan sehingga dilakukan penangkapan," lanjut sumber tersebut.

Menurut keterangan polisi, tersangka telah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: 5 Daftar Kasus Suami Bunuh Istri di Tahun 2025: Motif Cemburu hingga Rekayasa Perampokan

Kasus ini bermula pada 24 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 dini hari di Jalan Kamibaba, Kota Omitama.

Tersangka bersama dengan beberapa rekannya menyerang korban, seorang pria WNI berusia 29 tahun yang bekerja sebagai karyawan kontrak.

Korban dipukul di kepala menggunakan benda tajam menyerupai pisau, serta dihantam keras di wajah dan bagian tubuh lain hingga menderita luka parah.

Selain itu, pelaku juga mengancam dengan menodongkan senapan angin seolah-olah pistol, lalu merampas uang tunai sebesar 26.000 yen atau Rp2,86 jutaan serta mobil korban. 

Total kerugian ditaksir mencapai sekitar 468.000 yen atau sekitar Rp51,6 juta.

Polisi menambahkan, tersangka sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polisi Prefektur Gunma atas tuduhan serupa, yakni perampokan dan pembunuhan, dan sejak itu telah didakwa.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Distrik Mito telah menjatuhkan vonis kepada empat WNI lain yang diduga berkomplot.

Tiga orang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara satu orang mendapat hukuman empat tahun enam bulan.

Diskusi mengenai berbagai kasus WNI di Jepang dilakukan oleh kelompok Pencinta Jepang. Untuk bergabung gratis, kirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: [email protected].

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan