Senin, 29 September 2025

Terbongkar! Banyak Pemilik Properti China di Jepang Tidak Bayar Pajak Dengan Benar

Kasus ini kembali menyoroti aturan pajak khusus bagi penyewa properti milik orang asing non-residen di Jepang

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
PROPERTI JEPANG - Properti di Tokyo yang diperkirakan dimiliki orang China di Jepang. Kalau malam banyak yang lampunya dimatikan. Terungkap tidak sedikit warga China pemilik property di JHepang yang tidak bayar pajak dengan benar 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah video yang menampilkan keluhan seorang pria terkait tagihan pajak mendadak sebesar sekitar 1 juta yen dari kantor pajak, mendadak menjadi perbincangan panas di media sosial X.

Kasus ini kembali menyoroti aturan pajak khusus bagi penyewa properti milik orang asing non-residen di Jepang.

Pria tersebut mengungkapkan bahwa ia menyewa properti dari pemilik asal China.

Setelah lima tahun menempati properti itu, ia berencana pindah, namun mendapat pemberitahuan dari kantor pajak bahwa terdapat tunggakan sekitar 1 juta yen yang harus ia bayar.

Menurut penjelasan Hiroyuki Kaji, akuntan pajak dari Tax Accountant Corporation KAJI Group, apabila pemilik properti adalah orang asing yang tidak tinggal di Jepang, penyewa berkewajiban memotong pajak penghasilan sebesar 20,42 persen dari uang sewa dan menyetorkannya ke kantor pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca juga: Narasi Ismanto Buruh di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M Tak Benar, DJP Jateng: Hanya Klarifikasi

Sebagai contoh, dari uang sewa 100.000 yen per bulan, penyewa harus memotong 20.420 yen untuk pajak dan mengirimkan sisanya 79.580 yen kepada pemilik.

Aturan ini berlaku hanya untuk penyewaan dengan nama perusahaan atau untuk keperluan bisnis.

Jika digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, kewajiban pemotongan tidak berlaku.

Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak penyewa maupun pemilik asing tidak mengetahui kewajiban ini.

Kasus ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kepemilikan properti oleh orang asing terutama oleh China di Jepang, terutama di kawasan premium seperti Chiyoda, Minato, dan Shibuya.

"Ternyata tidak sedikit warga China pemilik property di JHepang yang tidak bayar pajak dengan benar," ungkap sumber Tribunnews.com di sebuah kantor pajak Jepang Senin (11/8/2025).

Melihat survei Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corporation terhadap 25 pengembang, proporsi pembeli asing untuk apartemen baru di kawasan tersebut mencapai rata-rata 2–40 persen, bahkan ada pengembang yang melaporkan lebih dari 50% pembeli adalah orang asing.

Kaji menyarankan agar calon penyewa memastikan status residensi pemilik properti sebelum menandatangani kontrak. 

Alternatifnya, sewa bisa dibayarkan melalui agen properti domestik yang bertindak sebagai perantara.

Jika tidak berhati-hati, penyewa bisa terjebak situasi seperti dalam video: kewajiban pajak terlewat tanpa disadari, lalu mendadak ditagih dalam jumlah besar oleh kantor pajak.

Diskusi perpajakan di Jepang juga dilakukan kelompok pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email [email protected]

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan