Rabu, 1 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

ICRC: 7 Tahanan Dibebaskan dari Penjara Israel, Dipindahkan ke Gaza

ICRC umumkan 7 tahanan Palestina dibebaskan dari penjara Israel dan dipindahkan ke Gaza, di tengah lonjakan kematian dan pelanggaran di penjara.

RNTV/TangkapLayar
KEHANCURAN TOTAL - Foto tangkap layar RNTV pada Senin (14/7/2025) yang menunjukkan kehancuran total di Jalur Gaza akibat bombardemen Israel. Dari meja perundingan, negosiasi gencatan senjata Israel dan Hamas di Qatar kembali menemui jalan buntu. ICRC umumkan 7 tahanan Palestina dibebaskan dari penjara Israel dan dipindahkan ke Gaza, di tengah lonjakan kematian dan pelanggaran di penjara. 

Hingga awal Juli 2025, jumlah total tahanan dan narapidana Palestina di penjara yang dikelola Dinas Penjara Israel tercatat lebih dari 10.800 orang.

Jumlah ini belum termasuk mereka yang ditahan di kamp militer yang dioperasikan oleh pasukan pendudukan.

Jumlah Korban di Gaza Tembus 60.000 Jiwa

Gaza kembali mencatat lonjakan korban jiwa setelah serangan Israel yang terus berlangsung tanpa henti selama 663 hari sejak 7 Oktober 2023.

Data terbaru yang dirilis pada 31 Juli 2025 menunjukkan bahwa jumlah korban tewas telah mencapai 60.249 orang, Middle East Monitor melaporkan.

Sementara itu, 147.089 orang dilaporkan mengalami luka-luka, banyak di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Selain itu, sekitar 11.000 orang masih dinyatakan hilang, dengan dugaan banyak dari mereka tertimbun reruntuhan bangunan atau belum teridentifikasi di fasilitas medis.

Wilayah Gaza, yang diblokade sejak 2007, kini menghadapi bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah modern.

Organisasi kemanusiaan menyebut kondisi di lapangan sebagai “genosida terbuka”, dengan sistem kesehatan yang runtuh, kekurangan air bersih, serta akses pangan yang hampir nihil.

Serangan udara dan artileri dari pasukan Israel masih terus berlanjut, meski desakan internasional untuk gencatan senjata semakin meningkat.

Situasi di Gaza memasuki hari ke-663 sejak dimulainya operasi militer besar-besaran oleh Israel pada Oktober 2023.

Laporan ini kembali mempertegas urgensi penanganan kemanusiaan dan tekanan diplomatik terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Menteri Inggris: Rencana Inggris untuk Mengakui Negara Palestina Sesuai dengan Hukum Internasional

Pada Senin, organisasi hak asasi manusia Israel B'Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel menuduh pemerintah Israel melakukan genosida di Gaza.

Tuduhan itu mencakup penghancuran sistematis terhadap masyarakat Palestina dan pembongkaran sistematis terhadap layanan kesehatan di Gaza.

Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Surat perintah juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved