Top Rank
10 Negara dengan Omzet Judi Online Terbesar 2025: AS-Inggris Dominasi, Indonesia Posisi Berapa?
10 negara dengan omzet judi online terbesar didunia per 2025: AS sumbang 23 miliar dolar, Inggris 13,8 miliar dolar, Indonesia posisi berapa ?
Capaian ini menandai lonjakan pertumbuhan tercepat di kawasan Amerika Latin, menyusul regulasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Brasil sejak 2023.
Data ini dirilis oleh Statista, H2 Gambling Capital, dan laporan lokal dari Ministério da Fazenda Brasil (Kementerian Keuangan), yang menyebut bahwa legalisasi dan transformasi digital telah menjadi pendorong utama industri ini.
Brasil telah menjelma menjadi kekuatan besar dalam industri judi online dunia, berkat kombinasi antara legalisasi cerdas, budaya taruhan kuat, dan adopsi teknologi cepat.
Posisi strategis ini diperkirakan akan semakin menguat hingga 2030, menjadikan Brasil sebagai jantung industri iGaming di Amerika Selatan.
8. Filipina
Filipina mencatatkan posisi strategis sebagai salah satu negara dengan omzet judi online terbesar di dunia tahun 2025, dengan total transaksi mencapai 7,4 miliar dolar.
Angka ini menempatkan Filipina di posisi ke-8 secara global dan nomor satu di kawasan Asia Tenggara, menurut laporan terbaru dari Statista, H2 Gambling Capital, dan data regulator nasional PAGCOR (Philippine Amusement and Gaming Corporation).
Dengan kombinasi antara regulasi yang matang, kemudahan lisensi, dan infrastruktur digital yang kuat, Filipina menjelma sebagai pusat global iGaming yang melayani pasar Asia dan dunia.
Tahun 2025 menjadi penanda bahwa Filipina bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai produsen utama judi online global, bersaing dengan Inggris dan Amerika Serikat dengan menawarkan legalitas, biaya rendah, dan tenaga kerja murah.
9. Eropa
Kawasan Eropa menegaskan dominasinya sebagai pasar terbesar untuk industri judi online global dengan total omzet mencapai 55 miliar dolar pada tahun 2025.
Laporan menyebut bahwa kontribusi terbesar berasal dari Inggris, Italia, Jerman, Prancis, dan Spanyol, yang secara kolektif menyumbang lebih dari 75 persen dari total omzet Eropa.
Salah satu alasan utama mengapa Eropa menjadi pemimpin pasar judi online adalah kerangka hukum yang mapan dan terbuka terhadap inovasi digital.
Sejak awal 2010-an, berbagai negara di Eropa Barat telah melegalkan dan mengatur secara ketat berbagai bentuk perjudian daring.
Selain itu Eropa unggul dalam adopsi teknologi tinggi, keamanan data, dan integrasi pembayaran digital, alasan itu yang membuat judi online menjamur di Eropa.
10. Asia Pasifik
Di posisi terakhir ada Asia Pasifik dengan total pendapatan diperkirakan mencapai 38,6 miliar dolar.
Angka tersebut mewakili hampir 32 persen dari total industri judi online global, yang secara keseluruhan diproyeksikan bernilai 117,5 miliar dolar pada akhir 2025.
Dengan populasi gabungan lebih dari 4,5 miliar jiwa, wilayah Asia Pasifik menjadi pasar pengguna potensial terbesar di dunia.
Di negara-negara seperti India, Indonesia, dan Filipina, peningkatan konektivitas internet dan adopsi smartphone mendorong lonjakan pengguna platform judi daring.
Lebih lanjut faktor lain yang mendukung yakni pertumbuhan olahraga digital dan turnamen eSports, khususnya di Korea Selatan, Jepang, dan China, yang pada akhirnya memicu meningkatnya taruhan berbasis digital.
Meskipun pasar judi online berkembang pesat, tidak semua negara di Asia Pasifik melegalkannya.
Di banyak wilayah, termasuk Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh, praktik judi online dilarang, namun tetap menjamur lewat situs-situs ilegal dan server luar negeri.
Posisi Indonesia
Sejauh ini Indonesia tidak terdaftar dalam 10 besar negara dengan omzet judi online terbesar di dunia pada 2025.
Kajian H2 Gambling Capital estimasi menunjukkan Indonesia mengalami peningkatan transaksi perjudian daring sebesar 76 persen dibanding tahun 2021, yang sebelumnya tercatat hanya sekitar 5,3 miliar dolar AS.
Sementara laporan ASEAN Digital Economy Report 2025, mencatat Indonesia di urutan ketiga kawasan setelah Filipina (dengan industri yang legal) dan Thailand (sedang menuju regulasi terbatas).
Untuk menekan lonjakan judi online, Pemerintah menyatakan telah memblokir lebih dari 2 juta situs judi online ilegal dan membekukan ribuan rekening bank terkait judi digital hingga pertengahan 2025
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.