Selasa, 30 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Kemlu Bantah Pengenaan Tarif Impor 32 Persen oleh AS Berkaitan dengan Keanggotaan RI di BRICS

Kemlu membantah anggapan pengenaan tarif impor 32 persen terhadap Indonesia berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok negara BRICS. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kemlu Bantah Pengenaan Tarif Impor 32 Persen oleh AS Berkaitan dengan Keanggotaan RI di BRICS
TRIBUNNEWS
TARIF IMPOR - Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan tarif resiprokal terhdap barang impor dari Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah anggapan pengenaan tarif impor 32 persen terhadap Indonesia berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok negara BRICS.  TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump.

Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Dalam media sosial Truth Social miliknya, Donald Trump mengunggah langsung surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengenaan tarif ini.

"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (8/7/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan