Senin, 29 September 2025

10 Negara yang Melegalkan Ganja Medis, Thailand jadi Satu-satunya di Asia

Berikut ini 10 negara yang melegalkan ganja medis sebagai salah satu alternatif pengobatan. Thailand menjadi satu-satunya di Asia.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Simaklah berikut ini 10 negara yang melegalkan ganja medis sebagai media pengobatan. Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia yang melegalkan ganja medis. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah 10 negara yang melegalkan ganja medis sebagai alternatif pengobatan.

Ganja merupakan salah satu zat psikoaktif yang telah menjadi bahan perdebatan di berbagai negara di seluruh dunia.

Banyak negara yang telah mengatur peredaran ganja, mulai dari budidaya, kepemilikan, penjualan, dan penggunaannya.

Secara umum, ganja merupakan zat yang dikendalikan di hampir semua bagian dunia, meskipun ada beberapa pengecualian atas dasar medis.

Akhir-akhir ini, Thailand secara resmi melegalkan ganja untuk dijadikan alternatif pengobatan.

Thailand resmi meminta para pelanggan yang ingin membeli ganja untuk memperlihatkan resep dokter pada Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Thailand melegalkan ganja sebagai rekreasi, namun akhirnya dicabut oleh pemerintah.

"Ini harus dipahami dengan jelas: ganja diizinkan untuk penggunaan medis saja," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Somsak Thepsutin kepada CNN.

Lantas, negara mana saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis?

Dikutip dari Agropharm, berikut 10 negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis:

1. Selandia Baru

Baca juga: 10 Negara dengan Angka Kematian Tertinggi di Dunia: Bulgaria Teratas, Ukraina Alami Krisis Demografi

Sejak 2018, ganja medis telah dilegalkan untuk diresepkan kepada pasien yang menderita nyeri kronis.

Selain itu, tahun ini referendum dijadwalkan akan diadakan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Pemerintah Selandia Baru tengah menyusun undang-undang tentang konsumsi ganja untuk orang berusia di atas 20 tahun, yang menetapkan jumlah maksimum yang diizinkan dan ketentuan untuk menanamnya sendiri.

2. Australia

Pada tahun 2016, parlemen Australia mengubah Undang-Undang Narkotika 1967 untuk mengizinkan akses ke ganja medis, meskipun di bawah kendali Negara.

3. Republik Ceko

Ganja medis telah dilegalkan dengan resep dokter sejak tahun 2013 bagi pasien yang menderita penyakit seperti Parkinson, multiple sclerosis, dan kanker.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan