10 Negara yang Melegalkan Ganja Medis, Thailand jadi Satu-satunya di Asia
Berikut ini 10 negara yang melegalkan ganja medis sebagai salah satu alternatif pengobatan. Thailand menjadi satu-satunya di Asia.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah 10 negara yang melegalkan ganja medis sebagai alternatif pengobatan.
Ganja merupakan salah satu zat psikoaktif yang telah menjadi bahan perdebatan di berbagai negara di seluruh dunia.
Banyak negara yang telah mengatur peredaran ganja, mulai dari budidaya, kepemilikan, penjualan, dan penggunaannya.
Secara umum, ganja merupakan zat yang dikendalikan di hampir semua bagian dunia, meskipun ada beberapa pengecualian atas dasar medis.
Akhir-akhir ini, Thailand secara resmi melegalkan ganja untuk dijadikan alternatif pengobatan.
Thailand resmi meminta para pelanggan yang ingin membeli ganja untuk memperlihatkan resep dokter pada Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, Thailand melegalkan ganja sebagai rekreasi, namun akhirnya dicabut oleh pemerintah.
"Ini harus dipahami dengan jelas: ganja diizinkan untuk penggunaan medis saja," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Somsak Thepsutin kepada CNN.
Lantas, negara mana saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis?
Dikutip dari Agropharm, berikut 10 negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis:
1. Selandia Baru
Baca juga: 10 Negara dengan Angka Kematian Tertinggi di Dunia: Bulgaria Teratas, Ukraina Alami Krisis Demografi
Sejak 2018, ganja medis telah dilegalkan untuk diresepkan kepada pasien yang menderita nyeri kronis.
Selain itu, tahun ini referendum dijadwalkan akan diadakan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
Pemerintah Selandia Baru tengah menyusun undang-undang tentang konsumsi ganja untuk orang berusia di atas 20 tahun, yang menetapkan jumlah maksimum yang diizinkan dan ketentuan untuk menanamnya sendiri.
2. Australia
Pada tahun 2016, parlemen Australia mengubah Undang-Undang Narkotika 1967 untuk mengizinkan akses ke ganja medis, meskipun di bawah kendali Negara.
3. Republik Ceko
Ganja medis telah dilegalkan dengan resep dokter sejak tahun 2013 bagi pasien yang menderita penyakit seperti Parkinson, multiple sclerosis, dan kanker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.