Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Putusan Pengadilan Israel Mengancam Pengusiran 700 Warga Palestina dari Wilayah Yerusalem

Sekitar 700 warga Palestina di Batn al-Hawa, Yerusalem Timur, menghadapi penggusuran setelah MA Israel memutuskan pada 18 Juni untuk mengusir warga,

Editor: Muhammad Barir
Mostafa Alkharouf/Anadolu Agency
Pasukan keamanan Israel mengambil tindakan pengamanan di wilayah Yerusalem Timur pada 7 Desember 2024. Sekitar 700 warga Palestina di Batn al-Hawa, Yerusalem Timur, menghadapi penggusuran setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan pada 18 Juni untuk mengusir keluarga Shweiki dan Odeh dari sebuah bangunan tempat tinggal. 

Putusan Pengadilan Israel Mengancam Pengusiran 700 Warga Palestina dari Wilayah Yerusalem

TRIBUNNEWS.COM- Sekitar 700 warga Palestina di Batn al-Hawa, Yerusalem Timur, menghadapi penggusuran setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan pada 18 Juni untuk mengusir keluarga Shweiki dan Odeh dari sebuah bangunan tempat tinggal.

Keputusan tersebut, yang dikeluarkan tanpa hak banding, diharapkan dapat digunakan sebagai preseden hukum untuk mengusir puluhan keluarga lagi di daerah tersebut.

Warga mengatakan keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan tanpa perwakilan hukum, sehingga membuka jalan bagi gelombang pengusiran paksa dengan kedok klaim properti pemukim.

Terletak di tepi selatan Kompleks Masjid Al-Aqsa, Batn al-Hawa telah terancam sejak 2015, ketika kelompok pemukim Israel Ateret Cohanim mulai mengajukan tuntutan hukum yang mengklaim kepemilikan tanah yang diduga dibeli oleh orang Yahudi Yaman pada akhir periode Ottoman. 

Kelompok tersebut mendasarkan argumen hukumnya pada hukum Israel tahun 1970, yang mengizinkan orang Yahudi untuk menuntut kembali properti yang hilang sebelum tahun 1948 – hak yang secara sistematis ditolak bagi warga Palestina yang mengungsi dari rumah mereka.

Fakhri Abu Diab, seorang peneliti urusan Yerusalem dan penduduk Silwan, menggambarkan langkah pengadilan tersebut sebagai keputusan politik. 

“Hakim pemukim ini tidak mengandalkan bukti hukum apa pun, dan dia bahkan tidak memberi tahu keluarga yang terlibat,” kata Abu Diab. “Dia mengeluarkan putusan tanpa kehadiran keluarga atau tim pembela hukum mereka, semuanya dengan dalih perang, kondisi darurat, dan krisis saat ini.”

 

 

 

 

 

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan