Pendaki Tewas di Gunung Rinjani
Juliana Marins Tewas, Pemerintah Brasil Tak Bakal Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah, Mengapa?
Pemulangan jenazah Juliana Marins ternyata tidak ditanggung oleh pemerintah Brasil. Apa alasannya?
TRIBUNNEWS.COM - Tewasnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins (26), saat mendaki Gunung Rinjani masih menjadi sorotan.
Setelah evakuasi berhasil dilakukan tim SAR gabungan pada Rabu (25/6/2025), jenazah Juliana pun direncanakan akan diterbangkan ke negara asalnya via penerbangan dari Bali pada Kamis (26/6/2025).
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Pemprov NTB, Lalu Muhammad Faozal.
Dia mengatakan hal itu dilakukan setelah jenazah Juliana dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB.
"Sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk selanjutnya ada proses autopsy dan besok kita akan berangkatkan ke Denpasar via darat karena tidak ada pesawat yang kecukupan untuk bisa membawa jenazah ke Bali dari Lombok. Dari Bali baru pulang ke negaranya," katanya.
Namun ternyata biaya pemulangan jenazah Juliana tidak ditanggung oleh pemerintah Brasil.
Dikutip dari media Brasil, Universo Online, Kementerian Luar Negeri Brasil mengungkapkan kedutaan atau pihak konsulat hanya membantu keluarga Juliana dalam menerbitkan dokumen kematian saja serta berkonsultasi dengan pihak berwenang di Indonesia.
Pasalnya undang-undang di Brasil memang mengatur bahwa pemerintah tidak diizinkan untuk membayar biaya pemulangan jenazah dalam kasus tewasnya Juliana.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 258 dari dekrit 9.199 Tahun 2017 terkait pelarangan pembayaran biaya.
Baca juga: Mimpi Juliana Marins Keliling Indonesia Pupus di Gunung Rinjani, Sang Ayah: Putriku, Cintaku
Pada aturan tersebut juga tertulis bahwa pemerintah Brasil hanya membantu dalam memantau kecelakaan ketika ada warga mengalaminya di negara lain.
Selain itu, pemerintah Brasil juga hanya berwenang untuk membantu pemulangan jenazah ketika warganya menjadi korban akibat konflik atau bencana alam.
"Bantuan konsuler tidak termasuk biaya penguburan atau pemindahan jenazah warga negara yang meninggal di luar negeri, atau biaya rawat inap, dengan pengecualian barang-barang medis dan bantuan darurat dalam situasi kemanusiaan," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Alhasil, keluarga Juliana harus menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah.
Kronologi Juliana Jatuh
Dikutip dari Tribun Lombok, Juliana memulai pendakiannya pada Sabtu (21/6/2025) pagi sekira pukul 06.50 WITA.
Namun, beberapa saat kemudian, dia diduga terpisah dari rekan lainnya dari jalur pendakian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.