Senin, 29 September 2025

WNI Penopang Lansia di Jepang Ditangkap karena Mengemudi Tanpa SIM dan Gunakan Dokumen Palsu

Saat dihentikan petugas pada malam 9 Mei 2025, tersangka menunjukkan SIM yang ternyata palsu

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
WNI DITILANG - Polisi Jepang rutin melakukan kontrol jalanan oleh motor khususnya. Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai penopang lansia (kaigo) di Jepang ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta diduga menggunakan dokumen palsu 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai penopang lansia (kaigo) di Jepang ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta diduga menggunakan dokumen palsu.

Menurut sumber Tribunnews.com di Kepolisian Jepang, penangkapan dilakukan terhadap pria berusia 26 tahun yang berdomisili di Shimoshini, Kota Naogata, Prefektur Fukuoka.

Departemen Kepolisian Tosu, Prefektur Saga, menjelaskan bahwa pria tersebut dicurigai mengendarai mobil penumpang ringan tanpa SIM di Kota Tosu pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.35 waktu setempat.

Selain itu, ia juga diketahui kembali mengemudi di jalan prefektur Kota Naogata pada 13 Mei sekitar pukul 08.30 pagi.

Baca juga: Jelang Daftar Kerja, Calon Korban Terjebak SIM Palsu Buatan Komplotan di Tarakan

Saat dihentikan petugas pada malam 9 Mei 2025, tersangka menunjukkan SIM yang ternyata palsu.

Polisi kemudian mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari seorang pejalan kaki yang melihat tersangka mengalami kecelakaan tunggal.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa nomor lisensi pada SIM tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Diduga kuat, SIM palsu yang digunakan merupakan salah satu dari dokumen ilegal yang diperjualbelikan di Jepang dengan harga sekitar 25.000 yen.

Diskusi tentang lalu lintas di Jepang juga rutin dilakukan oleh komunitas Pencinta Jepang. Bagi yang ingin bergabung secara gratis, dapat mengirimkan nama lengkap, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: [email protected].

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan