Selasa, 30 September 2025

Hakim Beri Hukuman Denda kepada Hamit Coskun, Pria yang Membakar Quran Sambil Teriak Kasar di London

Seorang pria kelahiran Turki yang menodai Al-Quran di London pada hari Senin dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk

Editor: Muhammad Barir
Freepik
Foto Ilustrasi Al Quran 

 

Bakar Quran Sambil Mengoceh Kasar

Seorang pria yang membakar salinan Al-Quran di luar konsulat Turki di London dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama.

Hamit Coskun, 50, meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam saat ia mengangkat tinggi-tinggi lembaran Quran yang terbakar di Rutland Gardens di Knightsbridge pada 13 Februari.

Pada hari Senin, ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Magistrat Westminster atas pelanggaran dan perilaku tidak tertib, dan didenda £240 dengan biaya tambahan sebesar £96.

Hakim Distrik John McGarva mengatakan perilaku Coskun "provokatif dan mengejek" dan mengatakan kepadanya "Anda memiliki kebencian yang mendalam terhadap Islam dan para pengikutnya".

 

'Sangat provokatif'


Coskun kelahiran Turki, yang merupakan keturunan Kurdi dan Armenia, melakukan perjalanan dari rumahnya di Derby dan membakar Al-Quran sekitar pukul 14:00 GMT, menurut keterangan pengadilan.

Hakim mengatakan kebencian Coskun terhadap Islam berasal dari pengalamannya di Turki "dan pengalaman keluarga Anda".

Dia berkata: "Tidak mungkin memisahkan pandangan Anda tentang agama dengan pandangan Anda tentang para pengikutnya.

"Tindakan Anda dalam membakar Al Quran itu sangat provokatif, dan tindakan Anda disertai dengan bahasa kasar yang dalam beberapa kasus ditujukan terhadap agama dan setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap para pengikut agama tersebut."

Hakim McGarva mengatakan dia "tidak menerima" klaim Coskun bahwa kritiknya ditujukan pada Islam secara umum dan bukan pada penganutnya.

Coskun telah mengunggah di media sosial bahwa ia memprotes "pemerintahan Islamis" Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang menurut terdakwa telah "menjadikan Turki basis bagi kaum radikal Islam dan berupaya mendirikan rezim Syariah", kata jaksa.


Banding terhadap putusan

Coskun mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukumannya merupakan "serangan terhadap kebebasan berbicara dan akan menghalangi orang lain dalam menjalankan hak demokratis mereka".

Seorang juru bicara Humanists UK mengatakan kasus tersebut "menimbulkan kekhawatiran" dan standar penuntutan terlalu rendah.

Mereka berkata: "Ketika hukum penistaan ​​agama dicabut pada tahun 2008, itu adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved