Minggu, 5 Oktober 2025

Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak

Selain menindak secara hukum, KPAI juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam…

BBC Indonesia
Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak 

Lembaga pemerhati anak mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pembuat akun grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang memuat konten berisi ketertarikan seksual dengan anggota keluarga atau inses—terutama terhadap anak di bawah umur.

Grup yang memiliki puluhan ribu anggota itu telah dihapus oleh META, termasuk 30 situs serupa lainnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPA), Kawiyan, menyebut konten-konten tersebut telah melakukan pelanggaran serius pada hak anak serta melanggar kesusilaan seperti yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan menangkap pelakunya, polisi bersama Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) diharapkan bisa melacak "korban anak" untuk secepatnya dipisahkan dari orang tua yang merupakan pelaku.

Hingga Minggu (18/05) Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyebut masih melakukan investigasi admin hingga anggota grup itu.

Apa itu grup 'Fantasi Sedarah'?

Grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' ramai diperbincangkan warganet gara-gara memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.

Unggahan yang disebut tidak pantas itu, juga mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Setelah menjadi viral dan menuai kecaman publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi bertindak.

Komdigi bersama META—perusahaan induk Facebook—telah memblokir 30 situs dengan konten serupa.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.

Ia bilang tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Beleid itu mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Meskipun telah memblokir puluhan situs, dia menegaskan pihaknya bakal terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang disebutnya menyimpang.

Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten sejenis.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved