Minggu, 5 Oktober 2025

Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak

Selain menindak secara hukum, KPAI juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam…

BBC Indonesia
Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak 

Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan masing-masing platform media sosial seperti X, TikTok, dan Facebook, punya kebijakan yang melarang adanya konten pornografi.

Facebook, misalnya, sebetulnya memiliki aturan yang lebih ketat dalam hal konten pornografi dibanding media sosial lainnya.

Bahkan konten audio yang mengandung aktivitas seksual juga dilarang.

"Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin sensitif terhadap jenis konten ini," tulis pernyataan di pusat transparansi META.

META melarang pengguna media sosial miliknya mengunggah konten telanjang yang menggambarkan secara jelas alat kelamin, anus, bokong, dan payudara. Namun, mereka mengizinkan hal ini dalam konteks menggambarkan potret kelaparan, genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

META juga melarang konten aktivitas seksual, baik yang ditampilkan secara eksplisit seperti seks vagina, oral seks, anal seks, maupun yang tersirat. Platform ini juga melarang konten-konten perumpamaan yang menggambarkan berbagai macam jenis fetis.

Sama seperti media sosial lain, META mengizinkan menampilkan ketelanjangan dalam konteks medis, kesehatan, atau edukasi.

Masalahnya, menurut Alfons, penerapan kebijakan itu kadang tak cermat sehingga grup-grup seperti 'Fantasi Sedarah' dan bahkan judi online bertebaran di sana.

"Dan grup-grup begitu biasanya tertutup. Jadi orang enggak bisa mencari grup di Facebook tanpa persetujuan dari Facebook. Karena itu sistem bisnis mereka," ujar Alfons kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/05).

"Jadi memang si platform yang membatasi, beda dengan Google misalnya yang kalau kita mencari sesuatu, bisa langsung dapat."

Bahkan, menurut Alfons, meskipun sudah ketahuan bahwa grup tersebut melakukan pelanggaran, Facebook baru bisa bertindak ketika mendapat pengaduan.

"Bukan otomatis [ditutup]. Facebook itu pasif."

Kata Alfons, sumber daya di Komdigi terbatas untuk memelototi grup-grup yang ada di media sosial.

Hal lain, pemerintah juga disebut tidak bisa daya tawar yang kuat "menghukum" META karena dianggap membiarkan platformnya jadi sarang konten negatif seperti 'Fantasi Sedarah' dan sejenisnya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved