Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak
Selain menindak secara hukum, KPAI juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam…
"Supaya ada efek jera. Jadi orang akan mikir-mikir lagi kalau mau berbuat hal yang sama," ujarnya.
"Jangan cuma diblokir terus selesai, karena kalau hanya menutup akun, akan gampang bikin lagi."
Pasal apa yang bisa diterapkan kepada pelaku?
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPA), Kawiyan, sependapat. Ia bilang polisi harus melacak siapa pembuat grup itu beserta anggota di dalamnya.
Kalau sudah ketahuan, para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan penindakan hukum, menurutnya, bakal menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan berkontribusi signifikan sebagai upaya pencegahan berulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Penegakan hukum juga mestinya diterapkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE tidak boleh lalai atau membiarkan penggunanya menggunakan platform media sosial untuk mengunggah konten yang melanggar hukum," jelas Kawiyan kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/05).
Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Dan Pasal 76E menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabut."
Ancaman atas perbuatan dalam pasal itu adalah pidana minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun jika pelaku perbuatan tersebut adalah orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
Adapun yang menyangkut UU ITE bisa dikenakan pasal 27 berisi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Ancaman pidana atas perbuatan itu adalah penjara 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.
'Pisahkan anak dari orang tua yang diduga pelaku inses'
Selain menindak secara hukum, Kawiyan juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam grup tersebut.
Selanjutnya, polisi diharapkan bisa memisahkan anak-anak dari orang tua yang diduga pelaku inses.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.