Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak
Selain menindak secara hukum, KPAI juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam…
"Dan anak-anak yang menjadi korban tindakan inses tersebut adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus," jelasnya.
Perlindungan khusus yang dimaksud yaitu sebuah bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Perlindungan khusus terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, harus dilakukan melalui upaya:
- Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Tanggung jawab memberikan perlindungan khusus ini ada pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya.
Hal senada juga dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti.
"Kami harap dari kepolisian untuk menginformasikan kepada kami jika sudah ketemu identitas pelaku dan titik lokasinya. Concern kami tentunya pendampingan pada para istri dan anak-anaknya."
Apa itu inses?
Komnas Perempuan mendefinisikan inses sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar norma adat, hukum, dan agama.
Ruang lingkupnya ada tiga:
- parental incest, yaitu hubungan seksual antara orang tua dan anak, misalkan ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki;
- sibling incest, yaitu hubungan antara saudara kandung, dan;
- family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah, baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misal paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu, saudara kakek-nenek.
Inses, menurut Komnas Perempuan, disebut pelanggaran hak asasi manusia yang berat, karena korban mengalami ketidakberdayaan lantaran harus berhadapan dengan ayah atau keluarga sendiri, kekhawatiran menyebabkan perpecahan perkawinan atau konflik sehingga umumnya baru diketahui setelah inses berlangsung lama.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2022 menunjukkan dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus atau setara 18?ri total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal.
Laporan tersebut juga mengungkap pelaku kekerasan seksual termasuk inses yang paling banyak adalah figur ayah dan paman.
Apa bahaya hubungan inses?
Melansir cptsdfoundation.org, perbuatan inses memiliki dampak bahaya dalam banyak hal, termasuk secara genetik.
Bayi yang dikandung hasil inses berpotensi terjadi peningkatan risiko kelainan gen resesif.
Hal itu terjadi karena anak menerima satu salinan gen dari setiap orang tua.
Biasanya, gen untuk pembentukan sistem autoimun diwariskan dari masing-masing orang tua dengan materi genetik yang berbahaya digantikan oleh materi dominan.
Ketika individu tersebut hamil, mereka menurunkan variasi genetik dan gen resesif yang mereka miliki bergabung menjadi dominan pada anak. Hasilnya akan menyebabkan banyak jenis cacat bawaan.
Penyimpangan ini dinilai tidak etis dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.